TOHAROH
Posted by Unknown
on Monday, July 7, 2014
0
Toharoh adalah suci. Suci dari hadats atau dari najis.Suci dari hadats yaitu membersihkannya dengan berwudzu, mandi atau tayamum disertai dengan niat.Karena itu termasuk ibadah yang harus di sertai niat.
Sedangkan suci dari najis yaitu menghilangkan najis dari badan, pakaian dan juga tempat,cukup dengan membasuh atau menghilangkan najis tanpa niat.
Macam-macam air :
Air yang suci dan mensucikan itu ada 7 macam yaitu:
- air hujan
- air sumur
- air laut
- air sungai
- air sumber/telaga
- air salju
- air embun.
Dilihat dari hukumnya air itu di bagi menjadi 4 :
- Air yang suci dan dapat mengsucikan,yaitu air mutlak.Artinya air masih murni atau air yang wajar.Air mutlak bisa digunakan dengan tidak mekruh.
- Air yang suci dan dapat mengsucikan tetaapi makruh digunakan khusus di badan,yaitu air "Musyammas" artinya air yang dipanaskan dengan sinar matahari akan tetapi air tersebut tempatnya terbuat dari besi atau logam,selain tempat yang terbuat dari emas atau perak,maka makruhnya tertentu di dairah-dairah yang cuacanya panas.
- Air suci tetapi tidak dapat mengsucikan, seperti:
- air mustakmal. yaitu air yang kurang dari dua kulah(sedikit) yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis dan tidak berubah sifat-sifatnya (warna, rasa dan baunya).
- air yang berubah karena kecampuran barang yang suci sehingga namanya bukan air mutlak ,seperti air yang kecampuran kopi, jadi air kopi, air yang kecampuran kembang, jadi air kembang dan lain sebagainya.
4. Air Mutanajis.yaitu air sedikit yang kejatuhan / kecampuran najis.Atau air yang banyak(lebih dari dua kulah) kejatuhan najis sehingga berubah sifat-sifatnya.
Air mutanajis itu hukumnya najis, kecuali air sedikit yang kejatuhan najis makfu (dimaafkan) seperti kejatuhan lalat, semut mai dan lain sebagainya.
Tagged as: FIQIH

Write admin description here..
Get Updates
Subscribe to our e-mail newsletter to receive updates.
Share This Post
Related posts
0 comments: